TEMPO.CO, Jakarta - Penumpang kereta api jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap serta dosis penguat (booster) kini tak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen. Kebijakan anyar tersebut berlaku untuk keberangkatan mulai 18 Mei 2022.
“Relaksasi protokol kesehatan diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” ujar Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus dalam keterangan tertulis Rabu, 18 Mei 2022.
Joni mengatakan aturan baru angkutan kereta jarak jauh menyesuaikan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. Berdasarkan beleid itu, penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes Antigen dengan batas waktu pengambilan 1x24 jam atau tes RT-PCR dengan pengambilan sampel 3x24 jam.
Sedangkan penumpang yang belum menerima vaksin sama sekali karena alasan medis perlu menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Kemudian, penumpang pada kelompok ini juga harus memperlihatkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau PCR. Namun, perlu ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Adapun syarat untuk kereta lokal dan aglomerasi, penumpang wajib sudah melakukan vaksin minimal dosis pertama. Penumpang tidak diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif Antigen atau PCR.